JAKARTA, KOMPAS.TV - Aan Eko Widiarto, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, menyebutkan hakim bisa dipidana jika nantinya Pemilu 2024 diundur atau bahkan gagal.
Hal itu mengomentari soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang minta agar Komisi Pemilhan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 . Ini imbas kemenangan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Menurut Aan, putusan PN Jakarta Pusat itu bisa batal dan dianulir demi hukum karena tidak sesuai dengan UU berlaku.
Selain itu, ia malah khawatir, para hakim yang memutus perkara ini bisa kena pidana atas keputusan yang mereka buat.
"Saya khawatir ini, di UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 517 ada ketentuan, setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara bisa dipidana," kata Aan, Jumat (3/3/2023) dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV.
Baca Juga: SBY Respons PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Aneh, Jangan Ada yang Bermain Api Terbakar Nanti
Menurutnya, jika nanti ada yang melaporkan mereka, maka delik pidana bisa menjerat para hakim tersebut.
"Saya khawatir jadi masalah baru. Kalau hakim dianggap gagalkan pemungutan suara (pemilu), lalu ada pihak-pihak yang melaporkan, bisa masuk 517," paparnya.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi karena ada konteks untuk gagalnya pemungutan suara.
"Karena dalam konteks turut menggagalkan pemungutan suara, ini bisa dipidana," jelasnya.
Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong.
Sdangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.