JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (RI) menyatakan akan tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan KPU RI.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan Partai Prima, KSP Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Salah satu putusannya, yakni menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
"KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat: Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," bunyi keterangan tertulis KPU RI, Jumat (3/3/2023).
Keputusan PN Jakarta Pusat ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kedua, karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah parpol calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut," ujarnya.
Lalu, status Partai Prima sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 tetap tak berubah.
KPU menilai kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
KPU menyatakan masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terhadap perkara tersebut. Kemudian, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakarta Pusat.
"Nanti jika KPU sudah menerima salinan putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.