JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI PerjuanganHasto Kristiyanto merespons soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.
Keputusan tunda pemilu 2024 itu disebutnya aneh dan bukan kewenangan lembaga itu.
Hasto lantas menyebut, sesuai dengan instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, pihaknya secara tegas menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.
"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima,” kata Hasto Kamis (2/3/2023) dilansir Kompas.com.
“Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Baca Juga: PN Jakpus Bantah soal Ribut Tunda Pemilu 2024: Sila Diartikan, Bahasanya Menunda Tahapan
Hasto mengungkapkan berdasarkan UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Lantas, Hasto mengungkapkan Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Gugatan itu lalu ditolak oleh Bawaslu.
Hasto menganggap Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
"PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu," kata dia.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 1945
Karena faktor itulah, lanjut Hasto, pihaknya setuju sikap KPU untuk memutuskan banding dan disebut sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.
Instruksi Megawati Soekarnoputri, kata dia, juga sangat jelas terkait penolakan tunda pemilu 2024.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto.
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.