JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap perubahan penerapan pasal untuk Mario Dandy Satrio dan Shane pada Kamis (2/3/2023).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Baca Juga: Polisi Temukan Adanya Niat Jahat Mario Dandy saat Menganiaya David
Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Mario Dandy Satrio pun diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
Video editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.