JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) membantah pihaknya telah perintahkan Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Zulkifil Atjo tentang ribut tunda pemilu 2024 berdasarkan hasil putusan pengadilan terhadap Partai Prima.
Menurutnya, dalam bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan.
"Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu)," kata Atjo, Kamis (2/3/2023) malam dilansir dari program Kompas Pagi, Jumat (3/3).
"Jadi silakan rekan-rekan media mengartikan itu. Tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan," jelasnya.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan
Atjo lantas menyebut, ia tidak tahu kenapa banyak yang menafsirkan, seraya menyebut sebagai humas PN Jaksel, dirinya tidak berhak mengomentari soal hasil putusan.
"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan seperti itu menunda pemilu saya tidak tahu. Apa putusannya? untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum. Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," terang dia.
Atjo lantas menyebut agar publik mempelajari soal putusan ini.
"Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa. Karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Sikap KPU soal Putusan PN Jakpus yang Menghukum Tunda Tahapan Pemilu 2024
Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3) kemarin.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.