JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH Ansor) mengapresiasi polisi yang kini menaikkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi pelaku.
M. Hamzah dari LBH Ansor menyebut, meskipun naiknya status pacar Mario Dandy dari saksi dan pelaku, keadilan bagi David masih panjang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan hukum yang adil bagi para pelaku.
"LBH Ansor mengapresiasi kepolisian RI c.q Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Namun demikian, jalan masih panjang sampai keadilan ditegakkan untuk ananda David," jelas Hamzah, Kamis (2/3/2023) malam saat dihubungi KOMPAS.TV.
Hamzah juga menyebut, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus melihat perkembangan kasus penganiayaan David, termasuk hak-hak David nantinya.
"Tugas LBH tidak selesai di kasus ini," jelasnya.
Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Ketika ditanya soal status perempuan lain dengan inisial APA, LBH Ansor belum berkomentar dan menunggu perkembangan.
Sebelunnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi menyebutkan perkembangan kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini.
Penyidik telah menaikkan status AG menjadi pelaku di kasus penganiayaan David.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.