JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka Rafael bisa dipidanakan.
Saat kasus Rafael mencuat, Mahfud langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejalasan perkara.
Baca Juga: Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan!
Mahfud menyebut PPATK sebelumnya telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK.
Mahfud menilai, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi.
Menko Polhukam menyatakan jika memang terbukti melakukan pencucian uang, Rafael alun harus segera dipidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.