JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tiga poin alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memenangi banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Berikut tiga alasan hukum yang membuat Mahfud MD yakin KPU bakal memenangi banding atas putusan ini yang dia tulis di akun media sosial Instagram pribadinya:
Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi
Menurut Mahfud, PN Jakpus hanya membuat kegaduhan saja. Dia menegaskan bahwa melawan putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu 2024 ini adalah perkara mudah.
Baca Juga: Jubir Anies Baswedan soal Tahapan Pemilu 2024 Ditunda: Kami Yakin Partai Prima juga Kaget
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah," kata Mahfud MD.
"Tetapi, kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tegasnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Majelis hakim yang diketuai T Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.