Kompas TV nasional rumah pemilu

3 Alasan Mahfud MD Yakin KPU akan Menang Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 23:08 WIB
3-alasan-mahfud-md-yakin-kpu-akan-menang-banding-atas-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tiga poin alasan mengapa Komisi Pemilhan Umum (KPU) bakal memenangi banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan tiga poin alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memenangi banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. 

Berikut tiga alasan hukum yang membuat Mahfud MD yakin KPU bakal memenangi banding atas putusan ini yang dia tulis di akun media sosial Instagram pribadinya:

Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi

  1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

  2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

  3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Menurut Mahfud, PN Jakpus hanya membuat kegaduhan saja. Dia menegaskan bahwa melawan putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu 2024 ini adalah perkara mudah. 

Baca Juga: Jubir Anies Baswedan soal Tahapan Pemilu 2024 Ditunda: Kami Yakin Partai Prima juga Kaget

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah," kata Mahfud MD.

"Tetapi, kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tegasnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Majelis hakim yang diketuai T Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x