JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal pemilu ditunda. Doli mengatakan bahwa PN Jakpus sudah melampaui kewenangan lembaga pengadilan negeri.
Ketentuan mengenai pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, yang artinya setelah masa pemerintahan Jokowi berakhir, maka pemilu selanjutnya dilaksanakan pada 2024 dan tidak dapat ditunda lagi.
Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi
“Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi),” jelas Doli kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Komisi II DPR menyatakan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berlangsung. Doli menegaskan, putusan PN Jakpus sifatnya tidak mengikat sepenuhnya.
“Sekarang kita sudah melakukan persiapan untuk itu. Tahapannya sudah jalan, ya kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujar dia.
Komisi II DPR juga berharap KPU mengajukan banding yang tepat atas putusan PN Jakpus.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan
Persoalan ini juga akan didiskusikan dalam rapat DPR meski masih masa reses. Komisi II juga akan memanggil pihak KPU untuk memastikan persiapan pemilu jalan terus.
“Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” pungkas Doli.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Gugatan itu muncul karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU terkait hasil verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Perludem: Itu Melanggar Konstitusi
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Hal itu membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan mengabulkan semua gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Sumber : Kompas .com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.