JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Menurut Mahfud, putusan para hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, merupakan hal yang lebay alias berlebihan.
"PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan," tulis Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan
"Masa', KPU divonis kalah atas guguatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN)."
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut vonis PN Jakpus ini adalah hal yang salah dan memicu kontroversi yang mengganggu konsentrasi.
Pria 65 tahun itu pun menilai putusan tersebut dapat dipolitisasi oleh segelintir orang, seolah-olah hal yang benar.
Sebagai respons, Mahfud meminta KPU untuk mengajukan banding dan melawan habis-habisan.
"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.