Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 19:33 WIB
kpu-ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakpus-yang-perintahkan-penundaan-tahapan-pemilu-2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (4/1/2023), menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terkait hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diketok pada Kamis (2/3/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Adapun gugatan Partai Prima tersebut diadili oleh Hakim T Oyong sebagai hakim ketua dan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Putusan dibacakan hakim T Oyong pada Kamis (2/3/2023). Berikut putusan lengkap gugatan Partai Prima melawan KPU yang diketok majelis hakim PN Jakpus, dikutip dari salinan yang diterima KOMPAS TV.

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x