Kompas TV nasional hukum

Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 18:14 WIB
polisi-naikkan-status-ag-pacar-mario-dandy-yang-diduga-jadi-pelaku-kasus-penganiayaan-david
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika memberikan keterangan , Minggu (5/2/2023).   Penyidik Polda Metro Jaya  naikkan status AG, pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut, terdapat perubahan status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun, David.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikkan status AG menjadi pelaku. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat setatusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023). 

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," imbuhnya, menegaskan.

Hal ini, kata dia, setelah penyidik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, serta  fakta hukum baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

"Kami menemukan fakta-fakta baru, chat WA, video di hp serta cctv di seputar TKP," ujarnya.

"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," katanya.

Baca Juga: Kekasih Mario, AG Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Status Masih Saksi

Seperti diketahui AG memang berada di TKP saat penganiayaan terhadap David. 

Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan," kata Hengki.

"Karena di sini sekali lagi, secara formil terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x