JAKARTA, KOMPAS.TV - Syamsul Maarif, asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tercatat membeli tawas secara online melalui aplikasi e-commerce.
Diduga, tawas yang dibeli online itu kemudian ditukar oleh atasannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Baca Juga: Dody Jawab Teddy Minahasa Soal Jebak Linda: Bohong Semua Itu, Apa Boleh Polisi Jebak Masyarakat?
Diketahui, Dody Prawiranegara diperintahkan untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Demikian fakta adanya pemesanan tawas secara online itu terungkap dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/3/2023).
Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa handphone milik Syamsul Maarif, terdapat riwayat pemesanan tawas.
Rujit mengatakan, pembelian tawas tersebut dilakukan melalui aplikasi belanja online.
Baca Juga: Kata Kapolri saat Ditemui Teddy Minahasa: Saya Tak Mau seperti Sambo, Saya Diberikan Informasi Salah
“Dipesan atas nama Wan Arif AKBP Dody Prawiranegara Kapolres Kep. Mentawai,” kata Rujit dalam persidangan.
Rujit membeberkan, Syamsul Maarif memesan tawas tersebut seberat 1,3 kilogram kepada akun toko sentral kimia. Adapun pemesanan tawas tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.