JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan laporan hasil analisis (LHA) mengenai transaksi ganjil yang terkait dengan pencucian uang oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Laporan yang telah dikirim lembaga tersebut ke aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengungkapkan bahwa setiap LHA yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut selalu berkaitan dengan TPPU.
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," kata Natsir, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Rafael di Minahasa Utara dan Yogyakarta, Punya Saham di 6 Perusahaan dan Perumahan
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lembaganya telah menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama.
Temuan tersebut sudah terendus sejak 2012 silam. Rafael diduga memberikan perintah kepada orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi atau nominee.
"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2) silam.
Baca Juga: Bakal Dipanggil Ulang, KPK Dalami Pola Rafael Alun Trisambodo Samarkan Harta Kekayaan
Nominee adalah salah satu modus yang kerap dilakukan para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan transaksi uang hasil kejahatan. Dalam kasus ini, diduga perantara tersebut adalah tangan panjang Rafael.
"Nyuruh orang buka rekening dan transaksi," pungkas Ivan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.