JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim ke Minahasa Utara, Sulawesi Utara untuk memeriksa aset mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan aset yang akan diperiksa yakni aset perumahan milik Rafael Alun Trisambodo seluas 65.000 meter persegi atau 6,5 hektare.
Kemudian dua perusahaan Rafael yang ada di Minahasa Utara. Aset dan perusahaan tersebut dibuat atas nama istri dan dilaporkan Rafael dalam LHKPN.
Pahala menyatakan dalam LHKPN Rafael mejelaskan dirinya memiliki saham di enam perusahaan. Dua perusahaan berada di Minahasa Utara.
Baca Juga: KPK Ungkap Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan, Namun Tak Tercantum di LHKPN!
Di LHKPN, enam perusahaan tersebut masuk dalam surat berharga dengan nilai Rp1,5 miliar.
"Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang saya catat itu hanya sahamnya saja. Saya punya 50 lembar, satu lembarnya sejuta jadi 50 juta, itu yang dilakukan," ujar Pahala saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (1/3/2023).
"Kalau ditanya perumahan segede itu ada di LHKPN, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri atau saham istrinya di perusahaan itu saja," sambung Pahala.
Pahala menambahkan selain ke Minahasa Utara, tim KPK juga akan ke Yogyakarta untuk menulusuri aset Rafael di daerah tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: PPATK Temukan Dugaan Pencucian Uang Rafael Trisambodo Sejak 2012
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.