HONG KONG, KOMPAS.TV – Amerika Serikat (AS) dan Kanada pekan ini melarang penggunaan TikTok pada gawai milik pemerintah atas alasan kekhawatiran keamanan privasi dan siber di aplikasi berbagi video itu.
TikTok, yang dimiliki perusahaan China Bytedance, sejak lama telah menyatakan bahwa pihaknya tidak berbagi data dengan pemerintah China, dan bahwa data mereka tidak disimpan di negara itu.
TikTok juga menyanggah tudingan yang menyebut bahwa aplikasi itu mengumpulkan lebih banyak data pengguna ketimbang perusahaan media sosial lain. TikTok berkeras bahwa perusahaannya beroperasi secara independen dengan manajemen sendiri.
Baca Juga: AS Larang TikTok, China: Negara Adidaya kok Takut Aplikasi Anak Muda
Namun, melansir Associated Press, Rabu (1/3/2023), banyak negara yang tetap mengambil langkah hati-hati terhadap platform media sosial yang berkaitan dengan China. Berikut daftar negara yang melarang TikTok:
India memberlakukan pelarangan TikTok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi pesan WeChat pada 2020 atas kekhawatiran keamanan dan privasi. Larangan itu terbit sesaat usai konflik antara tentara India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan yang menewaskan 20 tentara India.
Meski perusahaan China yang mengoperasikan aplikasi diberi kesempatan untuk merespons pertanyaan-pertanyaan seputar persyaratan privasi dan keamanan, namun larangan itu ditetapkan permanen pada Januari 2021.
Pada Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan TikTok di sektor publik setelah FBI memperingatkan bahwa TikTok mengancam keamanan nasional. Seluruh perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet dan komputer meja, tak diperbolehkan menggunakan software buatan China, termasuk aplikasi seperti TikTok, juga Douyin atau Xiaohongshu, aplikasi konten gaya hidup China.
Baca Juga: Parlemen AS Kecam TikTok, Menyebutnya Obat Bius Digital China yang Bikin Kecanduan dan Merusak
Pekan ini, AS menyatakan lembaga pemerintah AS diberi waktu 30 hari untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal atas alasan kekhawatiran keamanan data. Larangan itu diberlakukan hanya pada perangkat pemerintah, meski sejumlah anggota dewan AS menganjurkan larangan seluruhnya.
China sendiri mengkritik larangan itu, dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara dan menekan perusahaan dari negara lain. Lebih dari 50 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah.
Menyusul langkah AS, Kanada pada Senin (27/2) mengumumkan perangkat pemerintah tak boleh menggunakan TikTok. Kanada menyebut aplikasi itu memiliki risiko keamanan dan privasi yang tak dapat diterima. Para karyawan juga akan diblokir untuk mengunduh aplikasi itu di masa depan.
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga lembaga tinggi Uni Eropa, telah memberlakukan larangan TikTok pada gawai staf mereka. Larangan yang diumumkan pada Selasa (28/2) itu akan berlaku efektif per 20 Maret mendatang. Larangan itu juga merekomendasikan para anggota dewan dan stafnya untuk menghapus aplikasi itu dari gawai pribadi mereka.
Baca Juga: Aplikasi TikTok Resmi Dilarang dari Seluruh Perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat
Otoritas Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020. Pakistan menyatakan kekhawatiran atas aplikasi yang disebutnya mempromosikan konten amoral itu.
Pemimpin Taliban Afghanistan melarang TikTok dan gim China PUBG pada 2022 dengan alasan melindungi kaum muda dari “disesatkan”.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.