JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas, Happy SP Sihombing, menyebut ada dugaan pelecehan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hal itu dikatakan Happy berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari kliennya Shane Lukas. Happy mengatakan bahwa Shane mendengar cerita dari Mario bahwa pacarnya, AG, diduga dilecehkan oleh David.
Baca Juga: Pacar Mario Mengaku Terpuruk usai David Dianiaya, Minta Perlindungan hingga Ruang untuk Ungkap Fakta
Selain cerita dari Mario, kata Happy, terkait dugaan adanya pelecehan seksual tersebut juga tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan), karena Mario cerita ke Shane gitu dan di berita acara pemeriksaan (BAP) juga begitu, enggak ada secara eksplisit disebutkan," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Happy menjelaskan adanya dugaan perbuatan tidak baik itu disebut dilakukan oleh David kepada saksi AG yang merupakan pacar Mario.
"Pokoknya si A ini udah diganggu si D, menurut cerita MDS," ujar Happy.
Terkait adanya dugaan pelecehan tersebut, kata Happy, awalnya Mario ingin melaporkan David ke polisi. Namun, rencana itu batal. Mario kemudian lebih memilih untuk bertemu langsung dengan korban.
Baca Juga: Mario Disebut Paksa Shane Lukas Ikut Temui David, Bilang Ingin Interogasi tapi Malah Aniaya Korban
Namun demikian, Happy menambahkan, kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Selain itu, Shane disebut Happy, juga tidak mengenal kekasih Mario berinisial AG maupun saksi berinisial APA, orang yang diduga menceritakan perbuatan David kepada Mario.
"Saya berani katakan patut diduga ini sudah direncanakan oleh Mario, karena Januari 2023 kan si Mario sudah merencanakan," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan motif penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David karena tersulut emosi usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.
"A mengalami suatu perbuatan tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban mulai dari memukul hingga menendang," kata Kombes Ade.
Baca Juga: Sebelum ke TKP Penganiayaan David, Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Rubicon karena Diperintah Mario
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, A, dan paman korban.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David yakni masing-masing bernama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.