KLATEN, KOMPAS.TV - Belasan pemuda ini ditangkap polisi karena saling serang, mereka saling serang karena pengaruh alkohol. Bermula saat saling berpapasan di jalan mereka terpancing emosi.
15 pemuda ditangkap 8 di antaranya masih di bawah umur dan 7 orang sudah masuk usia dewasa.
Aksi saling serang tersebut berujung pada 4 laporan polisi, setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Klaten.
Ternyata dalam kasus tersebut korban juga tersangka, atas perbuatan tersebut mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, juga pasal 351 ayat 1 kuhp dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Siswi SD Tewas Terlindas Truk Saat Pulang Sekolah
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.