JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
"Pengajuan surat pengunduran diri RAT ditolak," kata Suahasil.
Menurut penjelasannya, surat pengunduran diri Rafael dibuat pada 24 Februari 2023, dan telah diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.
Suahasil menyebut, alasan penolakan pengunduran diri tersebut, didasari PP No 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000.
Baca Juga: Soroti Kasus Rafael Alun, Wapres Minta Masyarakat Tak Antibayar Pajak
"Di mana pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini Rafael masih dalam pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dia miliki.
Dengan ditolaknya peungunduran diri tersebut, Suahasil pun menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.
"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," tegasnya.
Baca Juga: Selain Rumah Mewah dan Restoran di Yogyakarta, Rafael Juga Punya Perumahan Elit di Minahasa Utara!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.