JAKARTA, KOMPAS.TV- Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora, diduga menelepon korban jam 2 dinihari dan tanya soal AG, pacar Mario yang jadi saksi kasus penganiayaan anak pejabat pajak.
Lantas, Mario Dandy Satriyo dan David bicara tentang AG, kemudian Mario diduga mengancam menembak David.
Dugaan ancaman itu diungkap oleh Alto Luger, kerabat dari Jonathan Latumahina, ayah David yang merupakan pengurus GP Ansor.
Ancaman itu, kata Alto, terjadi sebelum sebelum peristiwa penganiayaan David pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Alto, bukti ancaman itu terekam dalam chat ponsel milik David yang dipegang keluarga.
"Sekitar jam 3 subuh David ngobrol ama Agnes, dan di situ dia bilang, pacar lu telepon gua jam 2 subuh. Di situ David bilang ke AG, gua diancam ditembak," kata Alto.
Alto lantas menyebut, sejak peristiwa penganiayaan David, ponsel miliki David memang terkunci rapat karen ada password. Baru hari Selasa (28/2/2023) ponsel itu terbuka.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG
Lantas, lanjut Alto, David pun sempat bertanya kepada AG khussunya soal informasi seperti apa yang diutarakan hingga Mario Dandy Satriyo ingin menembak David.
Namun, ia menyinggung soal saksi lain dengan inisial APA yang disebutnya juga beri informasi.
"Ada percakapan WA, dia konfirmasi AG, cerita apa lu Mario mau tembak gue? Dijawab AG di chat itu, ada bilang sesuatu dari perempuan APA (saksi di kasus ini-red), " katanya.
Alto juga lantas menyebut, pada kejadian itu Senin 20 Febuari 2023 itu, di sebuah kompleks di Pesanggrahan, TKP penganiayaan David, AG sempat minta David keluar rumah.
AG juga menyebut, ia bersama dengan tante AG dan sedang berada di mobil yang ia bawa. Mobilnya pun bukan Rubicon, tapi Camry.
"Tapi kan tidak ada tante atau perempuan itu. Adanya dua laki-laki (Mario dan Shane Lukas) satunya teman dia (Inisial APA), mobilnya pun Rubicon," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Penganiayan David, AG Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa Tim Psikolog Forensik Hari Ini
Adapun saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sedangkan AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA masih berstatus saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.