JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Rubicon bernopol B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo terlihat ada botol minuman keras (miras) di dalamnya.
Hal itu berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV saat melihat kondisi mobil Rubicon yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023).
Botol tersebut tampak tersimpan di dashboard tengah mobil dan masih tersegel.
Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah bahwa botol tersebut milik kliennya.
“Karea dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya,” ujar Happy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, kondisi david Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy berangsur membaik.
David, kata dokter, sudah mulai bernapas secara spontan tanpa alat bantu pernapasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.