BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pihaknya nantinya akan melakukan pengawasan ke sejumlah pangkalan di Banda Aceh yang diduga bermain curang dalam proses jual beli gas LPG 3 kilogram. Seharusnya gas elpiji 3 kilogram tidak dibenarkan dijual di eceran. Namun di pangkalan karena diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Pihak Polresta Banda Aceh, nantinya akan menindak pangkalan pangkalan nakal jika terbukti menjual secara eceran kepada pedagang. Serta menaikkan harga dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah Kota Banda Aceh saat ini juga sedang pengatur surat edaran untuk sejumlah agen dan pihak pangkalan gas LPG 3 kilogram agar tidak menjual secara eceran apalagi dengan harga tinggi. Nantinya yang melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.