JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka penganiayaan David, Shane Lukas mengaku sudah berteman dengan Mario Dandy Satriyo, tersangka lainnya, selama setahunan lebih. Ia menyebut beberapa kali keduanya juga naik Rubicon bersama.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Shane bercerita ketika mereka berdua jalan-jalan pakai mobil Rubicon, saat masuk ke jalan tol, keduanya bisa melenggang bebas.
Mario Dandy Satriyo disebut Shane Lukas selalu tidak bayar ketika masuk dan keluar lewat jalan tol.
"Dia kan sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih," kata Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar," tambahnya dilansir Tribunnnews.
Bahkan, kata Shane, Mario mengajari Shane soal bagaimana cara bebas dari jalan tol seperti yang ia lakukan.
"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya enggak bayar lewat tol'," jelasnya.
Baca Juga: Sebelum ke TKP Penganiayaan David, Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Rubicon karena Diperintah Mario
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak eks pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Ayah Mario, Rafael Ulun Trisambodo, kini terimbas persoalan tersebut, dan kini dimintai klarifikasi mengenai harta kekayaan sebagai pejabat Ditjen Pajak oleh KPK.
Rafael pun sempat mengundurkan diri dari ASN, dan telah diberhentikan dari Ditjen Pajak oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo Tiba di KPK Penuhi Panggilan Klarifikasi Harta Rp56,1 Miliar
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.