JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo dilaporkan telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi ayah Mario Dandy tersangka penganiayaan itu telah tiba di gedung Merah Putih KPK. Eks pejabat Dirjen Pajak itu dipanggil untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar.
"Informasi dari petugas lobi betul, yang bersangkutan (Rafael Alun) telah tiba di gedung KPK," kata Ali Fikri kepada Kompas TV.
Baca Juga: Sudah Dicurigai Sejak 2012, Pemanggilan KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Dinilai Telat
Berdasarkan undangan yang telah diberikan Rafael Alun, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercantum di LHKPN KPK.
"Masih menunggu kesiapan tim LHKPN KPK untuk memeriksa yang bersangkutan," ucap Ali.
Sebelumnya diberitakan KPK juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam pemeriksaan asal-usul harta kekayaan milik Rafael Alun tersebut.
Baca Juga: KPK Buka-bukaan Modus Korupsi Pejabat Pajak: Negosiasi hingga Biaya WP Diringankan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pemeriksaan nantinya tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Untuk itulah mereka bekerja sama dengan Kemenkeu.
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," kata Ghufron, Senin (27/2) kemarin.
Selain itu pemeriksaan harta kekayaan eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II juga kemungkinan masuk dalam dugaan pencucian uang.
Baca Juga: KPK: Indikasi Korupsi Tersemat pada Rafael Alun Trisambodo Jika Tak Bisa Buktikan Sumber Kekayaan
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan Rafael Alun terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 silam.
Mahfud mengungkapkan dirinya memiliki surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 2012 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 terkait transaksi Rafael Alun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.