JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar hari ini, Rabu (1/3/2023).
Nantinya KPK akan melakukan konfirmasi juga klarifikasi terkait harta yang dilaporkan Rafael sebagaimana tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .
Pihak KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam pemeriksaan asal-usul harta kekayaan milik Rafael Alun tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pemeriksaan nantinya tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Untuk itulah mereka bekerja sama dengan Kemenkeu.
Baca Juga: Usai Jenguk David, Mahfud: Saya Setuju Dandy Dihukum Berat
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," jelas Ghufron, Senin (27/2) kemarin.
Pemeriksaan harta kekayaan eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kemungkinan termasuk dalam dugaan pencucian uang.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Rafael Alun terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 silam.
Mahfud mengungkapkan dirinya memiliki surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 2012 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 terkait transaksi Rafael Alun.
Baca Juga: Periksa Rafael Alun Trisambodo, Wakil Ketua KPK: Jika Tidak Bisa Buktikan Masuk Indikasi Korupsi
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.