JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penganiayaan oleh Anak Mantan Pejabat Pajak, David Latumahina mulai membaik.
Sementara, LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan orangtua David.
LPSK menyatakan telah menerima permohon perlindungan dari keluarga David.
Seperti apa bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK dalam kasus ini?
Bagaimana dengan saksi saksi lain, seperti apa bentuk perlindungan dari LPSK?
Kita bahas bersama Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
Baca Juga: Respon 'Dingin' Ganjar dan Erick Soal Usulan PAN untuk Duet ke Pilpres 2024
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut permintaan perlindungan diajukan pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum Ansor.
Menurut LPSK, pengajuan perlindungan ditujukan terhadap David sebagai korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.