JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, Haryadi dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Haryadi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.
Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.