JAKARTA, KOMPAS.TV – Gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut.
Keputusan itu disahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan, agenda hari ini sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat. Namun, pada 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat.
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt resmi dicabut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," sebut Kamaludin dalam persidangan.
Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat yang hadir di ruang persidangan bertepuk tangan.
Salah satu tim kuasa hukum PT MSU yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kliennya telah mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan saja, itu saja. Pertimbangannya melalui majelis hakim tadi sudah dibacakan," katanya usai persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Konsumen Meikarta Bisa Dapat Pengembalian Dana Lewat Skema Titip Jual, Pimpinan DPR Ungkap Prosesnya
Terkait tuntutan konsumen untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan dan soal tindakan lanjutan pasca gugatan itu dicabut, kuasa hukum tersebut enggan memberikan pernyataan.
"Saya tidak bisa komentar (soal pengembalian dana)," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.
Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu."
Budi memastikan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu, tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan terhadap Konsumen, Siapkan Skema Refund Unit Apartemen
Diketahui, dalam perkara tersebut, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh PT MSU. Perusahaan menggugat 18 orang konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat dengan setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun. Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.