Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan 1 tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka merupakan perencana proyek basemen Rumah Sakit Siloam Surabaya. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dokumen serta keterangan saksi ahli dan para pekerja yang diperiksa.
Menurut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kunci namun mereka masih mengajukan penundaan karena libur natal dan tahun baru.
Dari keterangan penyidik kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam insiden tanah ambles yang disebabkan kesalahan teknis pembangunan. Mereka dijerat dengan pasal 192 tentang merintang jalan umum serta undang-undang jalan lainnya dengan ancaman penjara kurang lebih 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.