JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyinggung kasus Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dalam persidangan kasus Narkoba teddy minahasa.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi AKBP Dody yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.
Hakim bertanya soal Peraturan Kapolri yang menyebutkan bahwa anak buah dapat menolak perintah atasan yang tidak benar.
Saat dicecar hakim, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa dirinya menjalankan perintah dari Teddy Minahasa karena takut.
“Saya takut, Yang Mulia. Karena saya tolak dua kali. Kalau Kapolda-nya bukan beliau saya akan frontal,” ujar Dody.
Dody pun mengatakan bahwa tidak ada Teddy Minahasa menjanjikan sesuatu dalam kasus penyisihan narkoba ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.