JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku tidak mendapatkan imbalan atau upah apa-apa usai disuruh membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu itu ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/2/2023).
Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta
"Saya enggak dapat apa-apa, pak. (Cuma) dapat amsyong saja saya, Pak," kata Doddy menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan anak buahnya AKBP Doddy Prawirangera untuk membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram untuk dijual di Jakarta.
Adapun barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Saat menerima perintah dari atasannya tersebut, Doddy mengaku sebenarnya tidak ingin menjalankan perintah tersebut.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Namun, karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jenderal dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.