JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menduga pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mempunyai trauma pada masa kecilnya.
Dugaan ini berdasarkan cara pelampiasan emosi Mario yang ditunjukkan saat dia menganiaya David (17 tahun).
"Karena asumsinya anak sudah dijaga dari balita, masuk usia 15 tahun, maka di usia 20 tahun sudah beres. Tapi ternyata ada saja anak anak yang sudah usia dewasa muda, ternyata usia lima tahunan itu kacau. Makanya saya menduga Mario ini punya masa waktu kecil yang kacau," jelas Adrianus dihubungi, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Terlihat saat dia begitu marah, mengerikan. Sehingga berakibat fatal terhadap orang lain, gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 Miliar, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Besok
Namun, Adrianus tidak bisa memastikan apa akar masalah Mario, apakah terdapat salah pola asuh oleh orangtuanya.
"Enggak tahu ya, mungkin di pengadilan bisa dilihat nanti masalahnya, pola asuh Mario seperti apa. Sehingga lalu dia menjadi begitu buas ya. Apakah dia enggak pernah hormat kepada orang tua," ujar Adrianus.
Sebagai informasi, pihak Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya David anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata. Mario sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: LPSK Temui Orang Tua David, Bahas Perlindungan sebagai Korban Penganiayaan Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.