JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin terlihat menangis usai ayahnya divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20Juta.
Hanin terlihat hadir saat sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023)
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,"ujar Hakim.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.