PALEMBANG, KOMPAS.TV – Setelah melakukan pemeriksaan intensif dengan menghadirkan 24 saksi dan lewat video yang viral. Dayat pemilik panti asuhan Fisabilillah Al Amin di Palembang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak asuhnya, ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak Polrestabes Palembang.
Fakta lain juga mencuat setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, ternyata tersangka positiv HIV, dengan adanya kondisi tersebut Dayat mendiami tempat khusus.
Menurut pihak kepolisian, tersangka melakukan tindak kekerasan karena kesal anak asuhnya dianggap malas dan tidak mau belajar. Kepolisian juga terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah korban juga mengalami tindak kekerasan seksual atau tidak.
Baca Juga: Viral Aksi Kekerasan Pengurus Panti Asuhan di Palembang, Sekda Kunjungi Korban
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.