JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
“Iya (Eliezer di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Rika Apriliani, Senin (27/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Ia menerangkan, penempatan Eliezer di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, hingga pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
“Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/2) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, Senin, dilansir dari Antara.
Eliezer akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu.
Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Eliezer.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.