JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terlihat santai dengan memainkan jari-jari tangan hingga tersenyum-senyum usai divonis hakim
Agus Nurpatria mengenakan kemeja warna hitam saat menghadiri sidang.
Agus terlihat tersenyum-senyum usai sidang vonis saat menyalami para penasihat hukumnya hingga jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria terbukti bersalah terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua dan divonis selama 2 tahun penjara.
Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim menyatakan Agus terbukti perintahkan AKP Irfan Widyanto untuk periksa dan amankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.