JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria terbukti bersalah terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel pada Senin (27/2/2023)
Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim menyatakan Agus terbukti perintahkan AKP Irfan Widyanto untuk periksa dan amankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.