JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah usai.
Upaya banding pun diajukan oleh 4 terdakwa baik sang dalang, Ferdy Sambo maupun ajudan Ricky Rizal dan asisten pribadi Kuat Maruf.
Baik untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, yang dinilai hakim terbukti melakukan kesalahan dan memenuhi unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dan berbelit-belit dalam persidangan.
Unsur tersebut pun dinilai hakim telah tercermin dari rangkaian keterlibatan Ricky dan kuat Sejak peristiwa di Magelang.
Pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf pun mengajukan banding, dengan harapan hakim di pengadilan tinggi dapat mengurangi vonis yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk di Petojo Selatan Tanah Abang, 24 Mobil Damkar Diterjunkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.