JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai besok, Senin (27/2/2023).
Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memastikan keamanan Richard Eliezer selama di Lapas Salemba.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Nico Anggriawan, Minggu (26/2/2023).
Dia menyatakan pihaknya, juga akan memastikan hak-hak Richard Eliezer sebagai narapidana dan penyandang status justice collaborator terpenuhi.
Ihwal pemenuhan hak tersebut, LPSK akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Lapas.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," jelasnya.
Selain hak sebagai terpidana, LPSK juga menjamin terkait kesehatan dan makanan bagi Richard Eliezer selama di Lapas Salemba.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Kejagung: Eksekusi Richard Eliezer Dilakukan 27 Februari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.