JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan yang dilakukan anak Eks Pejabat Pajak.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut permintaan perlindungan diajukan pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum Ansor.
Menurut LPSK, pengajuan perlindungan ditujukan terhadap David sebagai korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Diperika 3 Kali, AG Sebut Sudah Coba Hentikan Mario Aniaya David
Meski demikian, LPSK belum bertemu dengan korban ataupun keluarga mengingat kondisi korban masih dalam perawatan intensif.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, "kami sudah terima permohonan dari LBH untuk jadi terlindung LPSK. Yang kami mungkin bisa berikan adalah sampai tuntutan ganti rugi dari pelaku."
Baca Juga: Mahfud MD Minta Harta Rafael Trisambodo Tetap Diperiksa Meski Telah Mengundurkan Diri!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.