JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya profesional dalam menangani penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak seorang pejabat Ditjen Pajak yang diberhentikan setelah adanya kasus penganiayaan tersebut.
Komisaris Besar Trunoyudo mengatakan, polisi bekerja berdasarkan pada alat bukti. Pernyataan ini ia sampaikan saat menanggapi desakan sejumlah kalangan yang mempertanyakan status dari saksi A, "pacar" Mario.
”Polri bekerja berdasarkan scientific crime investigation dan juga profesionalisme, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta alat bukti,” ujar Trunoyudo di Tangerang, Banten, Sabtu (25/2) dilansir dari Kompas.id.
Ia menerangkan, polisi masih dalam proses penyidikan kasus penganiayaan yang berakibat korban koma. ”Kita tunggu proses ini karena hasil proses ini masih berjalan,” tegas Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut, berdasarkan penyidikan polisi sejauh ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Baca Juga: Polisi: Mario Penganiaya David Ozora Mengaku Menyesal
Tersangka kedua, yakni Shane, berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kasus ini berawal saat APA bercerita kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan tak baik dari David yang pernah jadi pacarnya. Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Mario, Shane, dan A, Senin (20/2/2023), menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh A. Saksi A waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.