JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan kehati-hatian sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus ini lantaran melibatkan anak.
Ia meminta penyidik harus bisa memenuhi hak korban dan saksi yang masih di bawah umur, di antaranya didampingi penasihat hukum.
Korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat DJP yakni David (17). Sedangkan saksi yang ikut dalam peristiwa penganiayaan yakni AG (15).
"Dari kaca mata perlindungan anak, ada korban juga ada saksi (anak). Kami pesankan beberapa hal karena ini ada kaitannya dengan anak maka harus ditangani sebaik-baiknya," ujar Nahar di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). Dikutip dari Antara.
Nahar menambahkan selain memperhatikan hak korban dan saksi yang masih di bawah umur. Proses penyidikan juga harus mengedepankan perlindungan anak.
Menurut Nahar, dalam melaksanakan tugasnya penyidik harus penuh kehati-hatian sesuai dengan prosedur dengan tidak mengedepankan tindak pidana tapi juga mempertimbangkan UU Perlindungan Anak.
"Perlu kehati-hatian dengan mempertimbangkan proses sesuai dengan prosedur dan menyimpulkan dengan tepat. Karena ini tidak hanya bisa ditarik dari sisi KUHP saja, tapi ada UU Perlindungan Anak," ujar Nahar.
Baca Juga: Karangan Bunga Banjiri RS dan Polres Jaksel Terkait Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19). SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.