Kompas TV nasional hukum

Ini Fakta yang Digali Penyidik dari AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 06:35 WIB
ini-fakta-yang-digali-penyidik-dari-ag-pacar-mario-dandy-di-kasus-penganiayaan-david
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan kembali memanggil AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20).

AG diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan ini untuk menggali hal yang diketahui, dilihat oleh AG dari peristiwa penganiayaan dengan korban David di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Termasuk keterlibatan AG dalam peristiwa penganiayaan. Diketahui AG pihak yang mempertemukan korban dengan tersangka.

Baca Juga: Polisi Kembali Periksa Pacar Mario Dandy soal Kasus Penganiayaan David Anak Pengurus GP Ansor

AG membujuk David untuk bertemu dengan alasan mengambil kartu pelajar dari korban. Sebelum menjadi kekasih Mario Dandy, AG adalah mantan pacar korban.

"Jadi semua itu didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan keterangan saksi. Keterangan saksi ini dikumpulkan penyidik untuk menyimpulkan sesuatu yang bisa kita ambil," ujar Nurma di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023).

Nurma menjelaskan saat ini status AG masih sebagai saksi. Penyidik belum melihat tindak pidana yang dilakukan oleh saksi dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya dalam menetapkan tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Media Dunia Ramai Beritakan Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak, Soroti Kekayaannya

"Pemeriksaan saksi ini untuk menyimpulkan sesuatu yang bisa kita ambil. Jadi menetapkan seseorang itu harus ada bukti yang cukup," ujar Nurma.

Adapun pemeriksaan AG hari ini merupakan pemanggilan yang kedua. AG diperiksa sebagai saksi sejak Sabtu sore (26/2/2023) dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus penganiayaan ini polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR. SLR adalah pihak yang merekam tersangka Mario Dandy menganiaya korban.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.


 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x