JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut, permintaan perlindungan diajukan pihak David melalui lembaga bantuan hukum Ansor.
Baca Juga: Update Kondisi David: Sempat Buka Mata dan Gerakan Kaki
Menurut LPSK pengajuan perlindungan ditujukan terhadap david sebagai korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.
Meski demikian LPSK belum bertemu dengan korban ataupun keluarga mengingat kondisi korban masih dalam perawatan intensif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.