JAKARTA, KOMPAS.TV - LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangan LBH GP Ansor yang menjadi tim kuasa hukum keluarga David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya telah memberi petunjuk syarat yang disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
Semisal kronologi penganiayaan terhadap korban untuk menelaah peristiwa. Kemudian sejumlah syarat formal maupun material yang harus dilengkapi agar LPSK bisa memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.
Baca Juga: Kriminolog Sorot Dokumentasi Penganiayaan Mario Dandy: karena Ada Penonton, Makin Ganas Dia
Menurut Hasto dari informasi awal yang diberikan, LPSK hanya bisa memberi bantuan rehabilitasi medis terhadap korban dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.
"Ini yang sudah kami jelaskan kepada LBH Ansor. Jadi kami menunggu syarat-syarat formil maupun materil yang perlu dipenuhi sebagai terlindung LPSK," ujar Hasto dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (25/2/2023).
Hasto menjelaskan selain korban LBH GP Ansor juga akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy.
"Syarat perlindungan saksi mau korban sama. Semoga bisa dilengkapi agar kami bisa telaah dan apa saja yang dibutuhkan," ujar Hasto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.