Kompas TV nasional peristiwa

Juru Bicara Keluarga Benarkan Ibunda Mario Dandy Sudah Bertemu dengan Ayah David

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 21:48 WIB
juru-bicara-keluarga-benarkan-ibunda-mario-dandy-sudah-bertemu-dengan-ayah-david
Penampakan Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David putra pengurus GP Ansor di Polres Metro Jaksel. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rustam Hatala, juru bicara keluarga Cristalino David Ozora, menyebutkan ibunda Mario Dandy Satriyo sempat bertemu dengan Jonathan Latumahina, ayah David, saat David dirawat di RS Medika Permata.

"Ya, (ibunda Mario Dandy sudah ketemu dengan ayah David)," ujar Rustam Hatala menjawab pertanyaan awak media, Sabtu (25/2/2023). 

Terkait pertemuan antara orang tua pelaku dan korban penganiayaan itu, Rustam menyebut, permintaan maaf keluarga Mario Dandy sudah diterima keluarga David. 

“Bapaknya David sudah menuliskan di Twitternya, sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Rustam, Sabtu (25/2/2023).

Sementara terkait urusan hukum, kata Rustam, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk menangani prosesnya.

Ia juga menegaskan, keluarga David tidak mengenal pelaku maupun AGH yang disebut sebagai mantan pacar David.

"Tidak kenal," ucap Rustam merujuk sosok Mario Dandy dan kekasihnya, AGH. 


Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dari dalam Tahanan

Penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial AGH mengadu mendapat perlakuan kurang baik dari David. Mario pun mendatangi David yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R.

Saat meminta klarifikasi, terjadi perdebatan di antara keduanya, dan berujung penganiayaan terhadap David. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David sudah tergeletak, langsung melerai dan membawa David ke RS Medika Permata dibantu petugas keamanan kompleks.

Dandy pun ditangkap petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga kembali menetapkan satu orang tersangka lain, yakni teman Mario berinisial SRLPL (19). Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Baca Juga: Pakar Mikro-Ekspresi: Mario Dandy Tak Tunjukkan Empati, Orang Tua Diduga Permisif

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x