JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor David (17) sudah meminta maaf kepada David dan keluarga korban atas perbuatannya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dandy, Dolfie Rompas yang mengatakan kliennya sudah menyadari kesalahannya.
“Sudah menyampaikan (permintaan maaf), tetapi kan dia tidak bisa bertemu dengan korban,” ujar Dolfie kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Dolfie, tindakan meminta maaf merupakan bentuk kewajaran, tetapi kliennya tidak bisa bertemu langsung karena masih dalam proses hukum.
Baca Juga: Polisi Bantah Jika Agnes Kekasih Mario Dandy Selfie saat David Tak Berdaya
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu mendapat perlakuan kurang baik dari David. Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
Saat meminta klarifikasi, terjadi perdebatan di antara keduanya dan berujung penganiayaan terhadap David. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David sudah tergeletak, langsung melerai dan membawa David ke RS Medika Permata dibantu petugas keamanan kompleks.
Dandy pun ditangkap petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga kembali menetapkan satu orang tersangka lain, yakni teman Mario berinisial SRLPL (19). Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jenguk David Korban Dari Mario Dandy Satrio
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia juga disebut mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.