Kompas TV regional berita daerah

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Yosua!

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 18:07 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPAS.TV – Inilah deretan vonis hakim terhadap 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV.

Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara. Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutna kasus pembunuhan berencana Yosua.

Video Editor: Lintang Amiluhur




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x