JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saksi AG, teman wanita tersangka Mario yang ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan terjadi, membantah kliennya terlibat dalam perencanaan penganiayaan korban.
Menurut kuasa hukum AG, penganiayaan terjadi mendadak dan sebelum tersangka MDS bertemu korban D, kliennya telah memperingatkan tersangka mario sebanyak tiga kali.
Jumat (24/2) malam, tim kuasa hukum saksi anak wanita berinisial "AG", mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui kliennya.
Kuasa hukum AG mengatakan saat kejadian kedatangan kliennya bertemu korban adalah untuk mengambil kartu pelajar dan beberapa barang lain.
Menurut kuasa hukum, AG juga menjelaskan kedatangan kliennya bersama tersangka Mario karena memang keduanya berpacaran dan tersangka Mario biasa menjemput kliennya, yang saat itu sedang magang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.