BENGKULU, KOMPAS.TV - Satgas Merah Putih Polresta Bengkulu menangkap 3 orang remaja yang terlibat aksi pencurian sepeda motor. Para pelaku yakni A-L, R-M, serta wanita berinisial A-A.
Modusnya pelaku wanita mengajak korban berkencan setelah menjalin komunikasi di aplikasi pesan singkat.
Korban yang terperdaya lalu menemui korban di sebuah penginapan.
Lalu 2 pria teman wanita pelaku, mengintimidasi korban hingga korban melarikan diri.
Sepeda motor korban yang tertinggal kemudian dibawa kabur 3 kawanan pencuri ini.
Para pelaku disangka pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
#bengkulu #kencanonline #curanmor #polrestabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.